3 Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan UKM RI No: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang- kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan Untukmenjalankan usaha dengan baik, sebuah koperasi harus memiliki perangkat organisasi yang mampu mendukung kegiatannya. Menurut UU No. 25 tahun 1992 perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan badan pengawas. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang perangkat organisasi koperasi lengkap dengan Pengurusdipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Sedang syarat menjadi pengawas sebagaimana termaktub dalam AD Bab VII pasal 26 ayat (2) Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter) Pada DalamPasal 29 ayat (5), UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian diatur bahwa persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) koperasi yang bersangkutan. Dengan demikian, UU Perkoperasian mendelegasikan pengaturan mengenai kepengurusan koperasi kepada AD Koperasi yang bersangkutan. 4 Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). 5.Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri Koperasisekolah ini umumnya menjurus kepada usaha konsumsi yang sebagaian besar berkisar antara kebutuhan sekolah, disamping dalam barang konsumsi lainnya. Siapa saja boleh menjadi anggota. Syarat menjadi anggota adalah mematuhi semua ketentuan koperasi. Are you looking for something related to Syarat Menjadi Anggota Koperasi Sekolah? Congrats Sementaraitu ketua pengurus koperasi yang baru, H. Masruchin, mengucapkan terima kasih Karena telah terpilih menjadi ketua pengurus KPRI Al Ikhlas Kemenag yang baru periode 2021 –2023. Beliau menyampaikan dengan kepengurusan yang baru ini akan terus berupaya membenahi dan mengembangkan KPRI Al Ikhlas yang berdayaguna dan member a menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru. (2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi. Bagian Ketiga Bentuk dan Jenis Pasal 15 Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Pasal 16 yc2z0QA. Berikut syarat untuk menjadi pengurus koperasi, yaitu Mampu melaksanakan perbuatan hukum; Memiliki kemampuan mengelola usaha koperasi; Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah, karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan, negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 lima tahun sebelum pengangkatan;e. persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi pengurus diatur dalam anggaran dasar. Syarat Menjadi Pengurus Koperasi – Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan Rapat Anggota, dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota guna memberikan manfaat pada anggota. Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 30, tugas-tugas pengurus koperasi adalah sebagai berikut Mengelola koperasi dan usahanya. Sebagai pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi, Pengurus Koperasi harus berusaha menjalankan semua kegiatan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota. Mengajukan rancangan Rencana Kerja serta rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi RAPBK. Sebagai pengeola usaha koperasi, pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup luas. Menyelenggarakan Rapat Anggota. Sebagai pengelola organisasi koperasi, pengurus koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota Koperasi dengan sebaik-baiknya. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Sebagi pengelola organsasi dan usaha koperasi, Pengurus memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi yang teratur dan sistematis. Selain itu pengurus juga mempunyai tugas-tugas lain seperti yang disebutkan dalam meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasi dan masyarakat, mendelegasikan tugas kepada manajer, meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota koperasi, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota, mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa jabatan Pengawas dan Pengurus, serta mencatat masuk dan keluarnya Anggota Koperasi. Dalam pasal 30 UU RI No. 25 tahun 1992 juga disebutkan wewenang-wewenang Pengurus Koperasi. Wewenang-wewenang tersebut antara lain sebagai berikut Mewakili koperasi baik di dalam maupun di luar koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Sedangkan Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Koperasi apabila aTerjadi perkara di depan pengadilan antara Koperasi dengan Anggota Pengurus yang bersangkutan; atau bAnggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta pemberhentian anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga Koperasi Melakukan tindakan hukum dan atau upaya lain bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota Mengangkat dan memberhentikan karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Apakah Anda ingin mengetahui bagaimana cara memilih pengurus koperasi? Dalam memilih pengurus bukanlah hal yang mudah. Namun jika Anda merupakan ketua pengurus koperasi akan lebih baik jika Anda menetapkan syarat pengurus koperasi. Adapun Syarat Menjadi Pengurus Koperasi yaitu Apabila memiliha pengurus koperasi hendaklah di pilih yang bertanggung jawab mengenai pekerjaan yang akan di pegang. Tanggung jawab meliputi kerapian, kejujuran dan juga ketepatan mengerjaan pekerjaan yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Bekerja dengan datang tepat waktu harus di perhatikan dalam menjadikan syarat pengurus koperasi. Seseorang yang datang tepat waktu akan membantu untuk mendisiplinakan kepribasian Anda. Syarat berikutnya yang perlu di lihat adalah pengalaman mengenai tugas yang akan di berikan. Jika Anda memilih seseorang yang duag berpengalaman maka tak perlu lagi di ajari banyak hal mengenai tanggung jawab. Untuk orang yang telah berpengalaman telah di ketahui mengenai tugas yang harus di kerjakan menurut tugas dan juga jabatannya. Pengurus koperasi juga haruslah mengetahui mengenai tugas yang akan di embankan kepadanya. Hal ini sangat penting di ketahui agar semuanya dapat di selesaikan dengan mudah dan juga tepat waktu. Anda dapat memilih pengurus yang berpengalaman agar tak hanya dapat mengurusi pekerjaan dengan beres juga dapat mengajarkan pekerjaaan tersebut kepada pengurus yang masih baru. APLIKASI AKUNTANSI, HUTANG PIUTANG, LABA RUGI, DAN LAPORAN KEUANGAN GRATIS, KLIK TULISAN INI !!! SOFTWARE KOPERASI SIMPAN PINJAM – KSP SUPER MURAH. KLIK TULISAN INI GRATIS !!!! Pemimpin yang hanya bermodalkan popularitas adalah pemimpin yang berbahaya. Justru disitulah letak kelemahan kebanyakan koperasi. Dengan prinsip koperasi satu orang satu suara, yang kebanyakan diartikan sebagai voting. Pengurus yang terpilih adalah orang yang paling banyak mendapat suara. Yang paling populer, dan belum tentu yang paling kompeten atau paling berpengalaman. Berapa banyak koperasi yang menyelenggarakan pemilihan pengurus dengan menyelenggarakan fit and proper test terlebih dahulu? Dimana ada sekelompok orang yang independen dan ahli menilai kecakapan calon pengurus, sejauh mana integritasnya, keahlian memimpin, jiwa kewirausahaannnya, kemampuan manajerial dan pengetahuan tentang koperasi. Pengurus adalah top managementnya koperasi, CEO nya koperasi. Jika memilih CEO sudah dilakukan sembarangan, tanpa ada fit and proper test, jangan harap organisasi bisa melesat cepat. Setidaknya ada beberapa kriteria yang perlu dimiliki oleh calon pengurus koperasi agar dirinya layak dipilih menjadi pengurus. Antara lain 1. Berani Sejauh mana pengurus berani mengambil resiko? Jangan memilih orang yang hanya cari aman untuk jadi pengurus koperasi. Bisa stagnan koperasinya. Bisnis erat kaitannya dengan resiko, siapa yang tidak berani mengambil resiko, jangan berbisnis. Siapa yang tidak bisa berbisnis, jangan dipilih menjadi pengurus. Sejauh mana pengurus berani mengkonfrontasi orang-orang yang menghalangi perkembangan koperasi? Untuk berkembang, koperasi perlu berubah. Dan dalam perubahan pasti ada orang-orang yang menentang, orang-orang yang berdiri menghalangi di tengah jalan mencapai tujuan. Apakah pengurus berani menghadapi orang-orang seperti itu? Jika tidak berani, jangan pilih orang tersebut sebagai pengurus. Sejauh mana pengurus berani menghadapi kritikan dan cemoohan orang lan? Jangan memilih pengurus yang ragu-ragu mengambil keputusan hanya karena banyak orang tidak suka. Jika suatu keputusan sudah dipertimbangkan dengan matang, dan itu benar adalah untuk kepentingan koperasi. Meskipun mendapat kritikan dan cemoohan, pengurus harus tetap maju. Berani menghadapi kritikan dari orang-orang yang kurang mengerti. Seorang pemimpin harus berani untuk tidak populer. Karena pastinya akan banyak keputusannya yang efeknya baru dinikmati jangka panjang. Orang-orang yang mengkritik ini biasanya yang mau segala sesuatunya instant, langsung terlihat hasilnya. Padahal kan membangun koperasi supaya besar tidak bisa hanya dengan satu atau tiga tahun. 2. Punya integritas yang tinggi Integritas berarti walk the talk and talk the walk. Melakukan apa yang ia katakan dan mengatakan apa yang ia lakukan. Bukan cuma orang yang omdo omong doang atau NATO No Action Talk Only. Orang yang punya prinsip dan nilai yang dipegang teguh. Orang lain tahu karakter orang tersebut jika menghadapi tekanan seperti apa, jika menghadapi masalah seperti apa. Orang yang tidak mudah terombang-ambing oleh issue atau pendapat mayoritas. Biasanya orang yang religius, dekat dengan Allah, rajin shalat berjamaah tepat waktu di masjid itu bisa jadi indikator bahwa orang tersebut punya integritas. Mengapa? Karena kalau prinsip agama sudah dipegang dengan kuat, insyaallah prinsip-prinsip yang bagus seperti prinsip sabar, bersyukur, ikhlas udah ada di dalam agama semua. Sebaliknya orang yang tidak mengamalkan agama dengan benar, jangankan amanah dari manusia, amanah dari Tuhannya saja tidak dijlankan dengan baik. 3. Berjiwa wirausaha Berjiwa wirausaha identik dengan tahan banting, kreatif, mandiri, tidak mudah putus asa. Pilihlah pengurus yang jika memungkinkan punya pengalaman membangun bisnisnya sendiri. Pilihan terakhir adalah pengurus yang seumur hidup jadi orang gajian, agak sulit untuk menjadikan orang seperti ini untuk jadi pengurus. Minimal perlu diikutkan workshop dan pelatihan kewirausahaaan. Menjadi seorang wirausahawan memang bukan panggilan hidup semua orang, memang ada beberapa orang yang panggilan hidupnya menjadi karyawan. Menjadi seorang wirausahawan dan memiliki jiwa wirauaha itu hal yang berbeda, seseorang yang berstatus karyawan bisa saja memiliki jiwa wirausaha, memiliki karakteristik seorang wirausahawan. Sebaliknya seorang pemilik usaha juga belum tentu orang yang memiliki jiwa wirausaha, bisa jadi ia membuka usaha tersebut karena tidak ada pilihan lain, atau usahanya adalah warisan keluarga, dan punya usaha tapi tidak berkembang. Orang seperti itu memang punya usaha sendiri tapi belum bisa disebut punya jiwa wirausaha. Jiwa wirausaha itu bukan bakat atau bawaan yang dimiliki orang tertentu saja. Jiwa wirausaha bisa dipelajari dan dipupuk. Karenanya jika memang pilihan pengurus tidak ada yang berjiwa wirausaha, maka pilihlah orang-orang yang memiliki karakter pembelajar. Kalaupun pengurus belum memiliki jiwa wirausaha, ia dapat belajar. 4. Berjiwa pemimpin Pengurus adalah pimpinan tertinggi di koperasi, satu level dengan CEO dan Direktur Utama suatu perusahaan. Dan koperasi adalah perusahaan juga. Maju mundurnya suatu peruashaan sebagian besar terletak pada eksekutif tertingginya. Kemajuan perusahaan salah satunya terletak pada kemampuan sang eksekutif tertinggi untuk mengelola sumber daya yang ada secara benar. Sumber daya apa yang paling penting bagi sebuah organisasi? Tidak lain adalah manusianya. Dan bagaimana mengelola sumber daya manusia yang paling efektif? Adalah dengan memimpin. Bukan sekedar menyuruh atau memerintah. Pengurus must know how to lead effectively. Secara struktural, di bawah pengurus ada pengelola koperasi. Pengelola koperasi lah yang menjalankan sebagian besar bisnis dan operasional koperasi, lebih dari 90% jalannya roda koperasi ada di pengelola. Bisa dianalogikan pengurus dan pengelola adalah seperti supir dan mobilnya. Supir yang hebat membutuhkan mobil yang hebat, begitu pula sebaliknya. Supir yang piawai dengan mobil yang payah hanya akan membuat repot dan frustasi si supir. Sebaliknnya, mobil canggih dengan supir yang asal supir akan menyia-nyiakan potensi yang ada di mobil, fitur-fitur yang canggih menjadi tidak berguna, dan ketika mobil tersebut mengalami masalah si supir tidak mampu menanganinya. Seorang pengurus ibarat seorang supir. Ia harus tahu karakteristik mobil yang ia kendarai, tahu apa saja fitur-fiturnya, mengunakan fitur tersebut dengan semaksimal mungkin, memperhatikan pemeliharaan kendaraannya. Seorang supir yang baik tahu bahwa semakin canggih sebuah mobil semakin tinggi biaya pemeliharaannya, semakin si supir dituntut untuk lebih perhatian. Intinya seorang pengurus bukanlah seseorang yang dituntut harus tahu segalanya tentang seluk beluk pengelolaan koperasi, pengurus adalah seseorang yang bisa memimpin orang lain agar bisa mengelola koperasi dengan benar. Kepemimpinan punya dasar-dasar, prinsip-prinsip dan gaya kepemimpinan yang macam-macam. Itu yang harus dimiliki oleh pengurus koperasi. 5. Punya kemampuan manajerial Koperasi sekarang ini tidak bisa asal kelola, tidak bisa asal jalan. Kalau prinsipnya masih seperti itu, tergusur sudah koperasi dengan perusahaan-perusahaan swasta. Membuka minimarket jangan sekedar buka minimarket, jangan hanya sebagai syarat 'disini ada koperasi'. Membuka minimarket harus tahu ilmunya, ada yang namanya manajemen retail. Bagaimana mencari pemasok, bagaimana mengelola saluran distribusi, bagaimana menata barang dagangan, pricing, promosi, customer service dan lain-lain. Mengurus koperasi pun seperti itu, jangan asal mengurus tanpa ada ilmunya. Ada yang namanya ilmu manajemen, bagaimana caranya merencanakan sesuatu agar efektif, bagaimana mendelegasikan, bagiamana membagi perusahaan kedalam fungsi-fungsi kerja, dan lain-lain. Sangat menguntungkan sekali jika ada kandidat pengurus yang memiliki latar belakang manajemen. Namun jika pilihan kandidat pengurus yang ada tidak ada yang berlatar belakang manajemen, maka sekali lagi pilihlah pengurus yang punya karakeristik pembelajar. Agar ia dapat mempelajari ilmu manajemen. 6. Mengerti tentang perkoperasian Adakah pengurus yang tidak tahu tujuan dan prinsip koperasi? Banyak. Mengapa saya bilang begitu, karena umumnya pengurus hanya berfokus pada cara mengembangkan dan membesarkan koperasi, dari segi finansial. Tanpa memperhatikan jiwa dari koperasi. Pengurus yang seperti ini akan membawa koperasi tidak bedanya dengan perusahaan-perusahaan swasta, hanya bertujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggota dan masyarakat. Pengurus harus bertanya 'apa kontribusi koperasi saya dalam mensejahterakan anggota? Apa kontribusi koperasi saya dalam mensejahterakan masyarakat?' Prinsip koperasi salah satunya adalah 'kemandirian'. Pengurus harus bertanya 'Apakah hidup koperasi masih bergantung pada pihak tertentu yang bukan anggota? Jika jawabannya iya, maka koperasi belumlah mandiri. Dan pengurus perlu mengambil langkah-langkah agar prinsip kemandirian koperasi dapat dijalankan. Kalau pengurus saja tidak paham mengenai koperasi, bagaimana bisa mengharapkan anggota paham mengenai koperasi. Padahal kepahamaan anggota terhadap prinsip dan nilai koperasi adalah hal yang vital, yang membuat koperasi menjadi koperasi. 7. Punya keahlian interpersonal yang baik Pendidikan perkoperasian adalah salah satu prinsip koperasi. Sasaran pendidikan ini terutama adalah anggota, karena anggota lah secara bersama-sama yang menentukan jalannya koperasi. Pendidikan perkoperasian ini tidak dilakukan dengan sekali atau beberapa kali memberikan penyuluhan atau seminar umum. Pendidikan koperasi akan jauh lebih efektif jika dilakukan dengan pendekatan personal dan berangsur-angsur. Mendekati dan memberikan pemahaman tentang koperasi kepada orang per orang, kelompok per kelompok. Disinilah peran keahlian interpersonal. Bagaimana pengurus dapat memengaruhi para anggota koperasi untuk bersama-sama memajukan koperasi. Dari ke tujuh kriteria di atas, populer tidak masuk diantaranya. Karena kualitas 'populer' tidak mesti positif. Bisa saja seseorang populer karena terkenal dengan sikap negatifnya. Bisa saja seseorang populer karena cuma banyak omong atau sekedar pandai membangun citra tapi isinya kosong. Popularitas bukanlah kriteria yang harus dicari, popularitas hanyalah konsekuensi dari prestasi. Anggota harus lebih jeli dalam memilih pengurus, pilihalah berdasarkan kualitas individu bukan popularitas. Karena koperasi dijalankan dengan mengandalkan kualitas seseorang, keberaniannya, integritas, semangat wirausaha, kepemimpinan, kemampuan manajerial, pemahaman terhadap koperasi dan kemampuan intrapersonal. Bukan dengan modal terkenal. Panitia pemilihan pengurus pun harus benar-benar melakukan seleksi, jangan hanya sekedar voting, harus ada fit and proper test. Jadi calon-calon yang diajukan menjadi pengurus dalam rapat anggota adalah benar-benar calon yang sudah teruji kualitasnya. Keseriusan suatu organisasi untuk berkembang ditandai dengan keseriusan dalam memilih pimpinan tertingginya. Sudahkan koperasi saudara memilih pengurus dengan serius berdasarkan kualitas, tidak hanya berdasarkan popularitas. Jadilah koperasi yang serius, yang maju dan berkembang, jangan jadi koperasi ecek-ecek. sumber